Tugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Menurut UU No 16 Tahun 2006


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah sumber hukum yang dibuat dengan harapan untuk mensejahterakan masyarakat dari kalangan bawah, khususnya petani.

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai kelembagan pemerintah di tingkat kecamatan merupakan instansi penyuluhan yang mempunyai tugas menjalankan kebijakan seperti yang telah diatur berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, berbunyi :







Demikianlah penjelasan tentang Tugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca. Salam Rumoh Tani...



0 Response to "Tugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Menurut UU No 16 Tahun 2006"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel