Ekspor Sarang Burung Walet Asal Riau Tembus Rp 753 Miliar di Semester I 2020
Rumoh Tani, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Pekanbaru mencatat adanya peningkatan fasilitasi pemeriksaan perkarantinaan terhadap komoditas subsektor peternakan berupa sarang burung walet (SBW) asal Riau sepanjang masa pandemi.
Tercatat sebanyak 75,35 ton SBW dengan nilai ekonomi Rp 753 miliar pada semester I 2020, meningkat sekitar 10 ton jika dibandingkan dengan jumlah pengiriman di periode yang sama pada periode serupa 2019 yakni 65,37 ton saja.
"Kualitasnya bagus dan telah memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari sehingga laris juga di pasar global," kata Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi melalui keterangan tertulisnya (19/8/2020).
Rina menjelaskan, saat ini di Riau terdapat 124 rumah walet dari 8 perusahaan pengolahan sarang walet yang telah teregistrasi. Di antara perusahaan tersebut, terdapat 1 perusahaan dan masih menunggu persetujuan dari otoritas karantina China agar dapat langsung ekspor.
"Saat ini SBW Riau masih dikirim ke Jakarta, Medan dan Surabaya untuk diolah sebelum diekspor ke tiga negara yakni Hongkong, Cina dan Australia, sehingga nilai tambah belum dapat dinikmati langsung oleh pelaku usaha, peternak maupun pemda," papar Rina.
Khusus untuk komoditas sarang burung walet, pihaknya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha baik industri maupun pengolahan produk, percepatan layanan sertifikasi karantina, dan registrasi rumah walet.
Selain itu, bagi pelaku agribisnis yang tertarik terjun ke industri ini atau komoditas pertanian lainnya Rina juga memberikan fasilitasi berupa klinik ekspor.
"Ini sejalan dengan gerakan tigakali lipat ekspor, Gratieks yang digagas bapak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo), kami membuka akses informasi yang seluas-luasnya agar bisa memacu ekspor pertanian asal Riau," ujar dia.
Masuk Pasar Australia, Sarang Burung Walet Wajib Kantongi 3 Syarat Ini
Panen sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Dok Humas Kabupaten Mentawai)
Kementerian Pertanian melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyebutkan setidaknya ada tiga persyaratan teknis yang harus dipenuhi komoditas Sarang Burung Walet (SBW) agar dapat masuk pasar Australia.
Pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material. Kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 1.000 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8. Ketiga, menggunakan kemasan kedap udara (hermetically sealed).
"Persyaratan mengacu pada import condition yang ditetapkan oleh Biosecurity Australia," kata Kapus Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Agus Sunanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Menurut Agus, untuk memenuhi persyaratan teknis ini maka diperlukan pemanasan steril komersial. Secara rinci, dia menjabarkan ada tiga tahap yang harus dilakukan.
Antara lain, alat pemanas harus diverifikasi pada kondisi pemanasan steril komersial. Kemudian Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanasan dikembangkan berdasarkan hasil verifikasi, serta pencatatan proses pemanasan yang dilakukan oleh operator.
"Proses pemanasan ini sangat penting untuk menjamin keamanan sarang burung walet baik dari kemungkinan membawa penyakit hewan asal unggas seperti Avian Influenza, New Castle Disease dan penyakit lain, maupun risiko cemaran mikroba," jelasnya.
Sumber: liputan6.com
0 Response to "Ekspor Sarang Burung Walet Asal Riau Tembus Rp 753 Miliar di Semester I 2020"
Post a Comment