Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016

Semenjak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini jelas tertulis pada Keputusan dan Ketetapan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani pasal 5.

Disini kami akan coba menjelaskan beberapa poin penting tentang pengertian dalam peraturan Menteri ini.

Pertama, Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

Kedua, Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Ketiga, Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya dan Kelas Utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan.

Keempat, Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel