Hortikultura Merugikan Masyarakat Wajib Ada Izin
Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."
Kemudian, pada poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."
Nah selengkapnya silahkan anda Download UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. DOWNLOAD DISINI
Demikian penjelasan pada kali ini, semoga bermanfaat.
0 Response to "Hortikultura Merugikan Masyarakat Wajib Ada Izin"
Post a Comment