Ini Daftar Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulanya

Informasigurunasional---Berikut enam jenis tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulan. 

Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik menjadi PNS karena bisa jadi lebih besar daripada gaji pokok. 

Masih belum termasuk tambahan pendapatan lain bagi PNS seperti uang saku perjalanan dinas. 

Alasan profesi PNS amat diminati biasanya adalah adanya jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, dan risiko kecil dari pemecatan.



Bisa dibilang, pendapatan per bulan (take home pay) paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. 

Secara sederhana, selama negara tidak bangkrut PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulan. 

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok: 

Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. 

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. 

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. 

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. 

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000. 

Perbedaan daerah tempat mengabdi juga membedakan besaran tukin PNS pemda karena yang menjadi patokan adalah anggaran daerah tersebut. 

Besaran tukin PNS DKI Jakarta akan berbeda dari tukin yang diterima PNS di Nusa Tenggara Timur dengan jabatan level setingkat. 

Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. 

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. 

Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. 

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS. 

Tunjangan makan 

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari. 

Tunjangan jabatan 

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. 

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA. 

Perjalanan dinas 

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. 

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). 

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. 

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. 

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

Gaji pokok PNS 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Demikian daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok per bulan.

Sumber: Tribun jateng

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.

0 Response to "Ini Daftar Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel