Didenda Rp50 Juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Langsung Bayar

Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran tersebut terjadi acara acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan dan juga akad nikah anaknya, Sabtu (14/11/2020).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa Rizieq merespons dengan baik sanksi Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta.

    "Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Tak butuh waktu lama, Rizieq juga langsung membayar denda sebesar Rp50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

    "Ya intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," tuturnya.

Sekali lagi, Arifin meminta semua pihak agar menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

    "Ya saya rasa tetap secara bijak ya. Bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid dan memutus mata rantai," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid19. Rizieq Shihab menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan dan juga akad nikah anaknya, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker.

Surat sanksi denda ini diberikan langsung oleh Arifin kepada Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020).

    "Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Pada hari ini pula, Rizieq Shihab akan menyelenggarakan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus. Dia diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

Arifin menegaskan protokol kesehatan akan diterapkan kepada semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Apalagi, pandemi Covid-19 di Jakarta belum bisa dikendalikan sepenuhnya.

    "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tegasnya.
    
    Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Indizone

0 Response to "Didenda Rp50 Juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Langsung Bayar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel