Penuhi 6 Syarat Ini, Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Diumumkan
Rumoh Tani - BLT merupakan program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terbaru di gelombang 2 akan berada pada bulan November ini.
Pemerintah melalui Kemnaker menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 di awal November, pengecekan pun segera bisa dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terbaru di gelombang 2 akan berada pada bulan November ini.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 Agustus 2020 lalu dalam Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terdapat 6 persyaratan yang harus dipenuhi agar BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dapat cair ke rekening penerima.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan,
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Melansir dari website resmi Kemnaker, tercatat BLT subsidi gaji yang telah disalurkan di termin 1 menyasar pada 12 juta lebih pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total anggaran Rp14,631 triliun.
Jika target pemerintah di minggu pertama November, maka dana ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya Sabtu, 7 November 2020 mendatang.
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.
Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.
Sumber : MANTRA SUKABUMI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terbaru di gelombang 2 akan berada pada bulan November ini.
Pemerintah melalui Kemnaker menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 di awal November, pengecekan pun segera bisa dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terbaru di gelombang 2 akan berada pada bulan November ini.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 Agustus 2020 lalu dalam Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terdapat 6 persyaratan yang harus dipenuhi agar BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dapat cair ke rekening penerima.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan,
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Melansir dari website resmi Kemnaker, tercatat BLT subsidi gaji yang telah disalurkan di termin 1 menyasar pada 12 juta lebih pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total anggaran Rp14,631 triliun.
Jika target pemerintah di minggu pertama November, maka dana ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya Sabtu, 7 November 2020 mendatang.
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.
Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.
Sumber : MANTRA SUKABUMI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Penuhi 6 Syarat Ini, Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Diumumkan"
Post a Comment