6 Golongan Ini Bisa Terima BLT PKH Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Simak Kriterianya di Sini
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 6 golongan ini untuk menerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.
Masyarakat Indonesia terdampak pandemi Covid-19 saat ini dalam krisis kebutuhan sandang, pangan, dan pokok kala menghadapi pandemi Covid-19.
Bansos yang berhak didapat masyarakat adalah BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Sudah pasti program bantuan ini ditunjukan bagi penerima yang termasuk Program PKH.
Kemensos beri anggaran untuk BLT PKH sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama empat bulan sekali dalam satu tahun 2021. Bansos BLT per KPM PKH ini telah cair mulai 4 Januari 2021 kemarin.
Adapun besaran yang akan diterima PKH dalam BLT PKH sebagai berikut:
1. Kategori Ibu Hamil Rp3 juta.
2. Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
3. Kategori Anak Sekolah
- SD : Rp900 ribu
- SMP : Rp1,5 juta
- SMA : Rp2 juta
5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso menjelaskan ada pembatasan terkait BLT PKH yaitu para penerima yang temrasuk PKH dibatasi hanya empat anggota keluarga saja jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas.
Pemerintah sudah memberikan mandate dalam memberikan BLT PKH melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:
1. Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2. Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com
0 Response to "6 Golongan Ini Bisa Terima BLT PKH Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Simak Kriterianya di Sini"
Post a Comment