Akhirnya Honorer K2 Terima SK PPPK, Kontraknya 5 Tahun, Ini Faktanya

Informasigurunasional___Perlahan tetapi pasti honorer K2 yang lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 mulai menerima NIP dan SK. 

Setelah Kabupaten Bone dan Kota Luwu, giliran Kabupaten Kuningan yang menyerahkan SK PPPK. 

"Alhamdulillah, teman-teman di Kabupaten Kuningan hari ini sudah mendapatkan SK PPPK," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (8/1). 



Yang makin membuat honorer K2 gembira, SK PPPK-nya terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025. 

Berbeda dengan Kabupaten Bone yang hanya setahun, 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021. 

"Ini yang masih menjadi masalah bagi teman-teman. Perbedaan masa kontrak antara satu daerah dengan lainnya," ujarnya. 

Sementara di Kabupaten Banjarnegara, wilayah di mana Titi mengabdi, proses penetapan NIP PPPK sudah berjalan 50 persen. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tinggal menunggu hasil verifikasi berkas yang sudah sejak bulan lalu di-entry. 

"Di tempat saya prosesnya sudah 50 persen. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terbit," ucapnya. 

Sedangkan masa kontraknya selama lima tahun. 

"Daerah kami langsung lima tahun. Saya sih berharap teman-teman yang dikontrak setahun maupun lima tahun akan tetap diperpanjang masa kontraknya sampai pensiun," katanya. 

Untuk diketahui, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK. 

Sayangnya hingga pekan ini, entry data PPPK masih sangat sedikit. 

Itu sebabnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta semua instansi daerah segera mengusulkan NIP PPPK. Sumber: Jpnn

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia informasigurunasional semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.

0 Response to "Akhirnya Honorer K2 Terima SK PPPK, Kontraknya 5 Tahun, Ini Faktanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel