Bansos Tunai DKI Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan Resmi Disebar


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Januari 2021 kemarin mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini disalurkan setiap bulannya selama 4 bulan ke depan. Dalam penyaluran bansos tunai ini, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Bank DKI.

"Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya Rabu (12/1/2021).

Herry menjelaskan BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.

Bansos tunai DKI ini akan disalurkan kepada 1.055.216 penerima manfaat di DKI Jakarta secara bertahap mulai Januari tahun 2021. Terdapat di 160 titik lokasi penyaluran dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Distribusi bansos tunai yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Alasannya menjalankan protokol kesehatan.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

"Penerima BST (bansos) wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," terang Herry.

Sumber: detik.com

0 Response to "Bansos Tunai DKI Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan Resmi Disebar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel