Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima
Dilansir dari Suara.com Pemerintah Indonesia kembali memberi stimulus atau bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona, salah satunya dengan Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan). Bagaimana syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH? Simak penjelasan dan cara pencairan Bantuan Modal Lulusan Program PKH berikut ini.
Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan) ini maksudnya merupakan subsidi dana kepada para pengusaha yang mengalmai kesulitan terdampak pandemi COVID-19. Program Bantuan Modal Lulusan Program PKH ini disalurkan oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta. Bantuan akan disalurkan kepada pengusaha yang lolos seleksi.
Syarat Menerima Bantuan Modal Lulusan Program PKH
Pengusaha yang menerima bantuan modal lulusan Program PKH ini ternyata tidak semua. Bagi mereka yang sudah mengisi daftar ke dtks.kemensos.go.id diharapkan untuk memahami syarat penerima bantuan modal lulusan program PKH berikut ini:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki usaha
- Usaha kelontong
- Usaha di bidang kuliner
- Usaha dagang
- Usaha penjahit
- Usaha pertanian
- Usaha peternak
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan kode yang tertera
- Klik 'Cari'
- Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS
- Dana bantuan modal lulusan program PKH akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, bila ada penerima yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
Sumber: suara.com
0 Response to "Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima"
Post a Comment