BLT Keluarga Rp17,4 Juta Cair, Begini Syaratnya
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah Bantuan Langsung Tunai dalam Program Keluarga Harapan. Mulai dari ibu hamil, balita atau anak usia dini 0-6 tahun menerima bantuan senilai Rp6 juta dalam setahun.
Adapun rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan balita atau anak usia dini Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
Selain itu, anak sekolah juga menerima bantuan sebesar Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan.
Di samping itu ada juga BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tiga bulan. Bagi penyandang disabilitas berat menerima BLT 2,4 juta atau Rp600.000 per tiga bulan.
BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Kemensos diguyur pagu anggaran dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut.
Bagi keluarga yang masih kebingungan mendaftarkan BLT program keluarga harapan (PKH), cara daftarnya sebagai berikut:
- Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.
- Calon peserta bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan bantuan non PKH lainnya.
- Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.
- Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi calon penerima akan mendapatkan kartu keluarga sejahtera sebagai syarat penerima BLT program keluarga harapan.
Nah, bagi Bunda yang belum tahu ada BLT pelajar sekolah bisa daftar melalui aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat memperoleh bantuan. Berikut cara aktivasi KIP sekaligus mengajukan BLT pelajar sekolah:
- Pelajar membawa KIP ke sekolah di mana melakukan pendaftaran
- Kemudian pelajar dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat kemudian diajukan ke Kemendikbud.
- Kemendikbud kemudian melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat lalu di daftarkan ke bank penyalur yakni BRI dan BRI.
- Pelajar atau orang tua siswa bisa mengambil BLT yang telah ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima KIP.
0 Response to "BLT Keluarga Rp17,4 Juta Cair, Begini Syaratnya"
Post a Comment