Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan - Bantuan Lansung Tunuai (BLT) atau Bantan Presiden (Banpres) Produktik untuk UMKM menjadi program bantuan pemerintah untuk membantu pelaku UMK.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini akan diperpanjang pada 2021 dengan cara mendaftar sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditentukan.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan perpanjangan BLT Banpres UMKM ini, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021.

Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. KTP
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon
  7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Sebelum diberitakan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini ditargetkan menyasar 12 Juta pelaku usaha sejak digulirkan pada Agustus 2020.

BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diperpanjang pada tahun 2021 karena masih banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dari laman resmi Kemenkop UKM.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.

Sekian informasi cara daftar BPUM atau BLT UMKM semoga bermanfaat.

Sumber : serangnews


0 Response to "Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel