Cara Mencairkan Bantuan KIS Rp1,2 Juta dari Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan pada masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp1,2 juta.
Uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan pemberian setiap bulannya Rp300.000.
Kemensos menargetkan penerima bantuan program BST pada 2021, mencapai 10 juta penerima.
Pemilik KIS yang ingin mendapatkan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta harus menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemilik KIS yang ingin mendapatkan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta harus menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat pemilik KIS, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data.
Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.
Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.
Bagi pemilik KIS yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa segera melakukan pencairan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta atau Rp300.000 per bulan, dengan cara sebagai berikut.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST
1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan KIS Anda.
Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.
2. Uang bantuan propgram BST sebesar Rp300.000 per bulan bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.
3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.
4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.
5. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di kantor POS, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di kantor POS.
Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS
1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.
Cara Pencairan BST di Kantor POS
1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.
2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.
3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.
4. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp300 ribu akan langsung diterima masyarakat.
Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor POS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Sumber: depok.pikiran-rakyat.com
Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST
1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan KIS Anda.
Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.
2. Uang bantuan propgram BST sebesar Rp300.000 per bulan bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.
3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.
4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.
5. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di kantor POS, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di kantor POS.
Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS
1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.
Cara Pencairan BST di Kantor POS
1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.
2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.
3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.
4. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp300 ribu akan langsung diterima masyarakat.
Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor POS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Sumber: depok.pikiran-rakyat.com
0 Response to "Cara Mencairkan Bantuan KIS Rp1,2 Juta dari Kemensos"
Post a Comment