Dana Taperum Cair Besok, Ini Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Berhak

Informasiguru_Kabar gembira. Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan. 

Jika tak ada halangan, pencairan salo dana Taperum untuk pensiunan PNS dan ahli waris ini akan dilakukan pada 11 Januari 2021, besok. 

Berikut ini adalah cara pencairannya. 

Perlu diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) yang ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum. 

Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS. 

Jika tidak ada kendala, proses pencairan akan dilakukan mulai besook Senin 11 Januari 2021. 

BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut. 

BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. 

Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018. 

Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS. 

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020. 

Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan. 

"Informasinya, tengah proses verifikasi dan validasi data serta perhitungan saldo individu PNS pensiun," jelasnya. 

Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen. 

Muhdi menuturkan setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru pensiun di Indonesia. 

Jika selama dua tahun ini dana Taperum belum dibayarkan, ada ratusan ribu guru yang masih menunggu hak atas pensiunannya. 

Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sempat tidak bisa cairkan tabungan rumahnya. 

Padahal, setiap bulannya saat masih aktif bekerja mereka menyisihkan uang dengan potong gaji untuk membayar iuran ini. 

Seorang pensiunan PNS guru di Kota Semarang, Sulastri (61), misalnya menuturkan sudah setahun setelah pensiun yakni Juni 2019 belum menerima tabungan rumah itu. 

"Seharusnya tidak lama setelah pensiun bisa ditransfer lewat rekening. Sampai saat ini belum masuk. 

Cuma pensiunan setiap bulan yang masuk," ucapnya kepada Tribun Jateng. 

Meskipun bernama tabungan rumah, Sulastri tidak mengambil unit rumah setelah pensiun. Ia lebih memilih uang tunai. 

Menurutnya, PNS angkatan sebelumnya persis yang sudah pensiun terlebih dulu justru sudah cair. 

"Saya sudah kontak Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) yang menangani tabungan perumahan, tapi katanya disuruh menunggu, masih dalam proses. 

Proses kok setahun," ujar warga Ungaran Kabupaten Semarang ini. 

Ketika mendengar pengembalian dana akan dicairkan dalam waktu dekat ini, ia mengucapkan merasa bahagia.

"Ya senang yah, akhirnya yang dinanti-nanti bisa dicairkan juga setelah sekian lama. 

Pada awal tidak bisa dicairkan, saya khawatirnya hilang. Semoga dana yang kembali tidak ada potongan," imbuhnya. 


Sumber : BANJARMASINPOST.CO.ID


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Dana Taperum Cair Besok, Ini Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Berhak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel