Menaker Mau Cairin BLT Subsidi Gaji Lagi, Ini Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan kembali menyalurkan BLT subsidi gaji dengan total Rp2,4 juta untuk tahun anggaran 2020. BLT subsidi gaji cair bagi pekerja yang belum mendapatkan BLT subsidi gaji.
Dalam catatan Kemnaker, sebanyak 270.489 pekerja tidak mendapatkan BLT subsidi gaji dari total target penerima BLT subsidi gaji sebanyak 12,4 juta pekerja.
Pencairan BLT subsidi gaji bisa terlaksana jika masalah-masalah bisa diatasi. Ida mengatakan, masih ada sejumlah rekening yang belum dapat tersalurkan BLT subsidi gaji. Dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.
Ida menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Ibu Ida memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
�Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,� ujarnya belum lama ini.
Tercatat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) di 2020. Tercatat, ada sebanyak 24.537.303 pekerja yang telah mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Ida menjelaskan, pada tahapan BSU termin I disalurkan kepada 12.293.134 pekerja. Kemudian, termin II tercatat sebanyak 12.244.168 penerima.
"Total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000," katanya.
Lalu apa syaratnya jika ingin mendapatkan BLT subsidi gaji? Berikut rangkumannya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bukan karyawan BUMN dan PNS
0 Response to "Menaker Mau Cairin BLT Subsidi Gaji Lagi, Ini Syaratnya"
Post a Comment