Wagub DKI Minta Warga Lapor jika Ada Masalah Pendataan Bansos Tunai Rp 300.000


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, data penerima bantuan sosial tunai (BST) terus diperbarui. Perubahan data disesuaikan dengan keadaan saat ini.

Nantinya apabila ada masalah terkait dengan pendataan, Ariza menyarankan agar masyarakat melaporkannya.

"Terjadi perubahan kami akan sesuaikan, umpamanya ada yang meninggal dan sebagainya, yang berhak dan tidak berhak. Silakan warga menyampaikan kepada kami terkait masalah pendataan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1/2021).

BST merupakan bantuan yang diberikan kepada warga yang semula mendapatkan sembako.

Ariza mengatakan, besaran BST yang diterima adalah Rp 300.000 per bulan. Nantinya, BST akan diberikan selama empat bulan, mulai bulan Januari hingga April 2021.

BST disalurkan melalui dua cara. Untuk BST yang bersumber dari dana APBN akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sementara itu, BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta akan disalurkan melalui PT Bank DKI.

"Karena sekarang itu harus dibuat memiliki rekening masing-masing warga, jadi harus lebih rigit lagi penerima dan sebagainya," kata dia.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI sudah mulai menyalurkan BST ke 1.055.216 keluarga penerima manfaat (KPM).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, bansos disalurkan melalui rekening yang diberikan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.

Pada awal penyaluran, penerima manfaat akan menerima undangan untuk pembukaan rekening paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.

Setelah itu, BST akan disalurkan melalui rekening penerima.

"Jadi mereka harus datang dulu untuk pembukaan rekening, seterusnya baru ditransfer. Per bulan ini juga sudah ditransfer," kata Herry.

Pembukaan rekening BST dilakukan pada Januari 2021 secara bertahap, mulai dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Jakarta.

Herry menyebut, lokasi pembukaan terdapat di 160 titik masing-masing wilayah administrasi DKI Jakarta.

Setiap lokasi melayani maksimal 500 orang per hari.

Penerima juga wajib membawa undangan, KTP, Kartu Keluarga yang asli dan fotocopy.

"Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ucap Herry.

Selain BST, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan dua bantuan lainnya, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).

Sumber: kompas.com

0 Response to "Wagub DKI Minta Warga Lapor jika Ada Masalah Pendataan Bansos Tunai Rp 300.000"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel