Tarik Setoran Dana Bansos hingga Manipulasi Data Penerima, Sekdes di Bogor Masih Diburu Polisi


Sebelumnya Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 Mabes Polri telah mencatat ada 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos dalam penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Kasus tersebut tercatat diantaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara 38 kasus, Kepolisian Daerah Jawa Barat 18 kasus, Kepolisian Daerah Riau tujuh kasus.

Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing empat kasus, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada beberapa penyalahgunaan bantuan sosial itu. Seperti, pemotongan dana oleh perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.

Kasus penyelewengan dana Bansos pun dilakukan pula oleh Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Hal itu dikarenakan ia menarik setoran dari dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi Covid-19.

Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 16 Februari 2021, mengatakan bahwa saat di datangi Sekdes tidak ada di tempat, dan pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan Sekdes tersebut.

“Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar Harun.

Harun menuturkan bahwa Sekdes Cipinang berinisial ES itu menarik setoran dari stafnya berinisial LH, yang mana juga berstatus sebagai tersangka karena memanipulasi 30 data penerima bansos.

Ia menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

“Pemerintah memberikan bantuan setiap bulannya Rp600.000, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” kata Harun. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH Rp250 ribu.

“Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan,” kata Harun.

Sementara itu, tersangka penggelapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, berinisial LH yang merupakan staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Harun.

Menurutnya, hukuman yang terancam menjerat LH itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa.

Pemerintah telah menganggarkan sebanyak 1,8 juta keluarga di Jabodetabek yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial sembako senilai Rp600 ribu selama tiga bulan.

Sejak April hingga Juni yang didistribusikan dua kali setiap bulan. Namun, bansos sembako berlanjut hingga Desember 2020 dengan nilai bantuan menjadi Rp300.000 setiap bulan.

Sumber: pikiran-rakyat.com

0 Response to "Tarik Setoran Dana Bansos hingga Manipulasi Data Penerima, Sekdes di Bogor Masih Diburu Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel