Tentang UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Bila Menimbulkan Konflik, Jadi Proses Mediasi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sempat menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, banyak sekali masyarakat terjerat UU ITE, yang dikenal banyak pasal karet.
Sejumlah tokoh yang terseret adalah Ambroncius Nababan, Natalius Pigai, dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Menanggapi hal ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang penegakkan UU ITE ini di Istana Negara Senin, 15 Februari 2021 lalu.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi dikutip dari Setkab RI, Rabu 17 Februari 2021.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Jokowi Minta Tegakkan UU ITE, Ini yang Disiapkan Kapolri Listyo Sigit", Jokowi bahkan meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi UU ITE.
Diakui Jokowi, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang membuat laporan dan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.
Sementara itu, menanggapi permintaan Jokowi tentang UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan beberapa hal, di antaranya adalah STR dan virtual police.
"Menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan," kata Kapolri.
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," lanjutnya dikutip dari Divisi Humas Polri, Rabu 17 Februari 2021.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, pelapor dari setiap kasus haruslah si korban sendiri tanpa perlu diwakili.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," katanya.
"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," terangnya.
Kapolri Listyo Sigit memberikan gambaran tentang konflik horizontal ini, salah satunya adalah kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai.
“Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” jelasnya.
Karena dugaan pelanggaran UU ITE ini banyak terjadi di media sosial, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan pembentukan virtual police.
Virtual police ini nantinya yang akan menegur para pelanggar UU ITE.
“Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur," terang Kapolri.
Kapolri juga ingin menggandeng para influencer yang memiliki pengikut banyak untuk mengedukasi tentang UU ITE.
"Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” pungkasnya.
Sumber: pikiran-rakyat.com
0 Response to "Tentang UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Bila Menimbulkan Konflik, Jadi Proses Mediasi"
Post a Comment