Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Bunda Perlu Tahu

Jakarta - Setiap anak memiliki hak dan kewajiban selama mendapat pendidikan di sekolah, Bunda. Dalam hal ini, si Kecil masuk adalah kategori peserta didik di lingkup sekolah.

Seperti kita tahu, hak anak untuk mendapatkan pendidikan telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 di Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: 'Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.'

Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga dijelaskan hak anak mendapat pendidikan. Dalam pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Menurut pendidik dan inisiator Kampus Guru Cikal, Najelaa Shihab, tujuan pendidikan itu bukan sekedar ujian atau menghapal rumus bacaan saja. Tapi juga untuk membentuk karakter positif pada anak.

"Penting untuk menumbuhkan karakter dan budi pekerti pada anak," kata wanita yang akbar disapa Ela ini, beberapa waktu lalu.

Selain orang tua dan lingkungan di sekitar anak, karakter positif dapat dibentuk melalui sekolah. Selama di sekolah, setiap anak memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi, Bunda.

Menurut Modul Tema 10: Hak atau Kewajiban? oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang. Si kecil tidak boleh menuntut hak lebih banyak daripada kewajiban yang dilakukannya, Bunda. Kalau ingin mendapatkan hak-hak yang sesuai, artinya anak juga perlu melaksanakan kewajibannya.

Selama masa pandemi ini, hak dan kewajiban anak mendapat pendidikan tetap harus dipenuhi. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), hak anak bisa didapatkan dengan tetap bertanggung jawab melaksanakan kewajiban sebagai peserta didik.

Hak anak di sekolah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggungjawab.

Selama di sekolah, anak-anak memiliki hak yang harus dipenuhi satuan pendidikan. Berikut 5 hak anak di sekolah:

1. Memperoleh ilmu pengetahuan

Setiap anak berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran. Materi ini diajarkan oleh pendidik dan dapat menjadi bekal bagi si Kecil di masa depan.

Anak juga berhak mendapatkan layanan pendidikan dan mendapatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh satuan pendidikan. Fasilitas ini tentunya untuk menunjang kelancaran belajar, Bunda.

2. Berteman

Anak-anak memiliki hak untuk berteman dengan siapa saja tanpa melihat perbedaan saat di sekolah. Berteman dapat menjadikan mereka saling berbagi, meningkatkan kemampuan komunikasi, menumbuhkan empati, mengendalikan emosi dan menumbuhkan jiwa sosial.

Berteman juga mengajarkan kita beradaptasi dengan menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menanamkan rasa hormat antar sesama.

3. Mendapatkan kesempatan untuk berkreasi

Setiap anak di sekolah berhak untuk memperoleh pengetahuan serta mengembangkan diri menjadi lebih baik. Mereka juga berhak diberikan kesempatan untuk berkreasi membuat beragam karya.

4. Mendapatkan perlakuan yang sama

Sebagai peserta didik, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama dari guru. Di dalam hak tersebut melekat juga kewajiban anak untuk menghormati dan taat kepada guru.

Guru sebagai pendidik memiliki kewajiban untuk bertindak dan memandang semua tindakan anak muridnya secara adil. Mereka juga harus mengetahui perbedaan kemampuan masing-masing anak dan karakteristiknya, sehingga bisa memberikan layanan pembelajaran secara adil. Di dalam berbagai macam kewajiban pendidik tersebut, melekat pula hak-hak yang harus diterima oleh guru.

5. Mendapatkan perlindungan

Semua warga di satuan pendidikan baik anak yang belajar, maupun guru berhak mendapatkan perlindungan secara menyeluruh sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman untuk melaksanakan proses pembelajaran. Tidak boleh ada anak yang merasa terganggu atau terancam oleh siswa lainnya ya, Bunda.

Asian elementary schoolgirls and female teacher building robot in science class

Kewajiban anak di sekolah

Selain mendapatkan hak di sekolah, anak-anak juga memiliki kewajiban yang perlu ditaati ya. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, Bunda.

Berikut kewajiban anak selama berada di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan:

1. Menghormati pendidik

Pendidik dalam hal ini guru adalah seseorang yang mendidik anak di sekolah dan berperan sebagai orang tua bagi mereka. Pendidik juga menjadi sosok yang telah memberikan ilmu dan bimbingan untuk anak-anak di sekolah. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya anak menghormati gurunya.

Salah satu contoh sikap menghormati guru yaitu, bertutur kata dengan sopan dan santun, bersalaman bila bertemu, dan mendengarkan bila merek memberi penjelasan.

2. Mengumpulkan tugas tepat waktu

Mengerjakan tugas-tugas adalah kewajiban dan tanggung jawab anak sebagai peserta didik ya, Bunda. Setelah menyelesaikan tugas, si Kecil berhak untuk memperoleh nilai. Mengerjakan tugas dan mengumpulkannya tepat waktu juga akan melatih mereka untuk terbiasa disiplin.

3. Disiplin dengan tata tertib

Kedisiplinan adalah proses pendidikan yang sangat diperlukan karena bertujuan untuk menjaga suasana belajar selalu berjalan tertib dan lancar. Selain itu, kedisiplinan juga bertujuan untuk menciptakan pribadi yang kuat.

Disiplin dan taat pada tata tertib satuan pendidikan akan membentuk perilaku ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, ketertiban dan keteraturan.

4. Tolong-menolong

Sikap tolong-menolong dapat mengajarkan anak menghargai orang lain. Tak hanya itu, sikap ini dapat membantu meringankan beban.

Manfaat lain dari tolong-menolong untuk anak di sekolah, yaitu dapat mempererat kasih sayang di antara sesama, dan mampu menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai.

Sumber: https://www.haibunda.com/

0 Response to "Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Bunda Perlu Tahu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel