Modus Temui Teman, Kroak Larikan Sepeda Motor


MEDAN – Tim Tekab Polsek Patumbak meringkus pelaku penggelapan bernama Putra Pratama alias Kroak (26) dari kediamannya Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan data diperoleh, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (3/11), dengan modus ingin menemui temannya, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC yang dikendarai korban.

“Karena kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga menuruti permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor di kawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, Selasa (2/3).

Dijelaskan, usai korban turun dari sepeda motor tersangka yang memang sudah merencanakan aksinya pun langsung pergi meninggalkan korban.

“Korban sempat menunggu di lokasi. Namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke kita (Polsek Patumbak),” jelasnya.

Lebih lanjut, Philip menuturkan jika pihaknya masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) penadah sepeda motor tersebut.

“Pengakuannya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kita jerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: waspada.co.id

0 Response to "Modus Temui Teman, Kroak Larikan Sepeda Motor"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel