Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara


Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA), salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.

Uang yang ditransfer malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.

Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.

Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.

Akhirnya Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA.

Dia pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.

Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.

Nur masih berharap uangnya dapat kembali.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Eksepsi

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan ( BCA).

Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tetapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka.

Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tetapi tidak ada iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.

Ardi telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Sumber: kompas.com

0 Response to "Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel