Pemilik 240 Kg Ganja Dihukum Mati
MEDAN – Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) dihukum mati karena dinilai terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering 240 kg.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati,” vonis hakim, Syafril Batubara di Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3)
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.
“Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau 5 batang pohon,” pungkas Syafril.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan ini sama dengan tuntutan (conform) yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih. Menanggapi vonis maksimal itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Tita menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU. “Kita masih pikir-pikir,” ucap Tita kepada wartawan.
Dalam dakwaan JPU Buha Reo Cristian Saragih, pada Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi Narkotika dengan sebutan daun ganja kering.
Lalu, petugas langsung pergi menuju ke lokasi kejadian. Kemudian, petugas kepolisian melihat terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo di dalam sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Kecamatan Medan Petisah,” ujar JPU.
Tanpa basa basi, petugas langsung melakukan penggeledahan dari kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kg.
“Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu/kg,” cetus Buha Reo. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: waspada.co.id
0 Response to "Pemilik 240 Kg Ganja Dihukum Mati"
Post a Comment