Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman
Polda Jawa Tengah membeberkan kronologi aksi seorang dokter di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, aksi yang dilakukan pria berinisial DP tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
Terbilang perbuatan di luar kewajaran, DP melakukan aksinya mencampurkan sperma tersebut hingga berkali-kali.
M Iqbal Alqudusy mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi.
Perempuan berusia 31 tahun tersebut diketahui tinggal di satu kontrakan dengan DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Menurut informasi, suami Dwi merupakan sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
“Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk, dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” tutur M Iqbal Alqudusy, Senin, 13 September 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Karena keanehan tersebut, pelapor pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan ponsel miliknya.
Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.
Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.
Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi.
DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/
0 Response to "Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman"
Post a Comment