BLT Lansia Cair Rp2,4 Juta, Begini Cara Ambilnya


JAKARTA - Kementerian Sosial terus menyalurkan Bantuan Sosial pada 2021. Salah satu yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemberian ini juga diberikan kepada kelompok lanjut usia yang memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dilansir dari website Kemensos, Kamis (21/1/2021), kelompok penerima PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun. Total anggaran yang diterima lansia per tahunnya sebesar Rp2.400.000.

Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, Bank-Bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Sumber: okezone.com

0 Response to "BLT Lansia Cair Rp2,4 Juta, Begini Cara Ambilnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel