Download Permentan Nomor 01 Tahun 2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Baca Juga: Jenis Pupuk Bersubsidi Tahun 2020
Baca Juga: Harga Pupuk Bersubsidi Tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.
- Penambahan Luas Areal Tanam Baru selanjutnya disingkat PATB adalah penanaman padi, jagung dan kedelai pada lahan yang belum ditanami padi, jagung dan/ atau kedelai.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
- Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi selanjutnya disingkat RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi yang ditetapkan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
- Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/ a tau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
- Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/ atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
- Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
- Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada Petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture di pengecer resmi.
- Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukkan atau menggesek Kartu Tani di pengecer resmi.
- Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
- Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
- Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan prasarana dan sarana pertanian provinsi dan/ atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Response to "Download Permentan Nomor 01 Tahun 2020"
Post a Comment