Download Permentan Nomor 01 Tahun 2020


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.
  2. Penambahan Luas Areal Tanam Baru selanjutnya disingkat PATB adalah penanaman padi, jagung dan kedelai pada lahan yang belum ditanami padi, jagung dan/ atau kedelai.
  3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
  5. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi selanjutnya disingkat RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi yang ditetapkan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
  6. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/ a tau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
  7. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/ atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
  8. Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
  9. Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada Petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture di pengecer resmi.
  10. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukkan atau menggesek Kartu Tani di pengecer resmi.
  11. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
  12. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
  13. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan prasarana dan sarana pertanian provinsi dan/ atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 

Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Download Permentan Nomor 01 Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel