Anda Tidak Tahu RDK, RDKK, dan e-RDKK ? Berikut Penjelasannya



Sebelumnya telah banyak postingan artikel yang berkaitan dengan RDK, RDKK ataupun e-RDKK, namun bagi Kelompok Tani, Gapoktan maupun Penyuluh Lapangan mungkin tidak asing lagi dengan nama RDK, RDKK maupun e-RDKK, tapi sebagian pengunjung juga masih bertanyak-tanyak apa sih sebenarnya RDK, RDKK ataupun e-RDKK.

Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/SM.050/12/2016 sudah dijelaskan, Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) merupakan rencana kerja usahatani dari Kelompok Tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani, kemudian RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.


Sedangkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani.

Penyusunan RDK dan RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Kelompok Tani menyusun RDK dan RDKK sesuai dengan kebutuhan petani.

Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK dan RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Kelompok Tani.


Lebih lanjut lagi perbedaan RDKK dan e-RDKK cuma di penambahan "e", dimana "e" adalah singkatan dari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang berbasis online untuk menginput datanya, dimana kebutuhan kelompok tani berupa pupuk disesuaikan dengan kebutuhan petani, yang selanjutnya didata setiap petaninya untuk selanjutnya di input.

Selengkapnya silahkan anda download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 disini.

Demikian ringkasan tentang RDK, RDKK dan e-RDKK, semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi pengunjung yang telah membacanya. Salam rumoh tani.

0 Response to "Anda Tidak Tahu RDK, RDKK, dan e-RDKK ? Berikut Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel